Results
#1. Ketentuan terkait penambahan anggota Kelompok Kerja Pemilihan yang sesuai dengan peraturan Pengadaan Pemerintah adalah berdasarkan
#2. Metode dua file digunakan untuk Pengadaan B/PK/JL yang memerlukan
#3. Kualifikasi pada PRAKUALIFIKASI dilakukan sebelum pemasukan penawaran dengan menggunakan metode
#4. Pelaku yang menetapkan pemenang pemilihan Penyedia untuk metode pemilihan Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan B/PK/JL dengan nilai Pagu Anggaran KURANG DARI Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) adalah
#5. Jaminan dalam Pengadaan Barang/Jasa dapat dikeluarkan dari penerbit yang memiliki izin usaha dan pencatatan produk suretyship di Otoritas Jasa Keuangan, diantaranya
#6. Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan
#7. Fungsi HPS digunakan sebagai
#8. Jaminan dalam Pengadaan Jasa Konsultansi diantara nya adalah
#9. Jaminan Penawaran hanya dipakai untuk pengadaan
#10. Jenis dengan ketentuan dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, merupakan ketentuan kontrak
#11. Perencanaan pengadaan yang dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), merupakan perencanaan yang bersumber dari pendanaan
#12. Dalam proses pemilihan penyedia dapat diakukan metode penawaran harga secara berulang yaitu ? Perpres 16/18 & 12/21 Pasal 1 angka 42
Perpres 16/18 & 12/21 Pasal 1 angka 42
E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang
#13. Masa Berlaku Jaminan Pelaksanaan untuk pengadaan PEKERJAAN KONSTRUKSI adalah sampai dengan
#14. Metode EVALUASI PENAWARAN untuk Jasa Konsultansi dengan ruang lingkup pekerjaan sederhana & penawaran tidak boleh melebihi Pagu Anggaran adalah
#15. Yang termasuk Pertentangan Kepentingan (Conflict of Interest) adalah
#16. Metode EVALUASI PENAWARAN Penyedia JASA KONSULTANSI dilakukan dengan
#17. Pemilihan penyedia hanya dapat dilaksanakan setelah
#18. HPS harus ditetapkan paling lama …… ……. sebelum batas akhir Pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi
#19. Surat Perjanjian digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling sedikit
#20. Bukti pembelian/pembayaran digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak
#21. Jaminan Penawaran dalam Pengadaan Barang/Jasa dipakai pada jenis barang/jasa
#22. KPA dapat merangkap sebagai PPK, adalah KPA pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari
#23. Apabila tidak bisa dilakukan e-purchasing, pengadaan/penunjukan langsung, dan tender cepat, maka metode pemilihan B/PK/JL yang dapat dilakukan adalah metode
#24. Pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan untuk Pengadaan yg karena sifatnya dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum barang/jasa diterima, setelah Penyedia menyampaikan
#25. Jaminan Penawaran diberlakukan untuk pekerjaan konstruksi diatas nilai Rp. 10 M dengan besaran nilai dari HPS
#26. Tender/Seleksi gagal dapat dinyatakan GAGAL oleh PENGGUNA ANGGARAN dalam hal, KECUALI
#27. Pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. Hal ini merupakan pengertian dari prinsip pengadaan
#28. PENUNJUKAN LANGSUNG untuk Jasa Konsultansi bernilai dapat dilaksanakan dengan ketentuan
#29. Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Lainnya terdiri atas, KECUALI
#30. Metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) adalah ? Perpres 16/18 & 12/21 Pasal 1 angka 40
Perpres 16/18 & 12/21 Pasal 1 angka 40
Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
TRY OUT LEVEL 1 – Berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 dan perpres 12 tahun 2021
Soal Try Out Pengadaan Barang/Jasa ini dibuat dari Konten Perpres 16 tahun 2016 dan perubahannya (12 tahun 2021), benar benar di copas dari tektual perpres. Mudah mudahan dapat membantu mengingat hal hal yang dibahas dalam peraturan pengadaan sesuai perpres. Mudah mudah bisa membantu teman teman yang akan masuk ke dalam dunia pengadaan pemerintah, baik yang akan mengikuti ujian LEVEL 1 pengadaan atau sebagai pengelola pengadaan.
Soal Try Out Pengadaan Level 1 ini diambil dari BANK SOAL (ratusan soal berbasis Perpres) dan dipilih secara acak (random) sehingga setiap sesi try out akan memunculkan soal yang berbeda-beda, silahkan latihan soal dapat dilakukan berulang kali dengan isi berbeda beda. Tinggal kembali ke Daftar Soal Latihan Level 1 (click here) dan masuk ke Latihan Try Out Kembali.
Silahkan dicoba latihan soal menyusuri Perpres 16 tahun 2018 dan perubahannya (perpres 12 tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Untuk memulai Latihan Soal TRY OUT, buka pada tombol QUIZ START yang ada pada halaman ini:
Selamat Belajar, Apabila ada kesalah kunci atau masukan saran silahkan dituliskan pada kolom komentar di bawah. Apabila ada salah kunci tolong dituliskan copas juga soalnya (bukan nomor soal) karena soal dikeluarkan secara random dari bank soal.
Recent Comments