Ini bukan Sosialisasi Perlem 5 tahun 2021, sekedar merangkumkan untuk membantu pemahaman terkait Pengadaan yang dikecualikan.

Tonton dulu bagian 1 dan 2 nya, PBJ yang DIKECUALIKAN

Part-1: https://youtu.be/iWBe92vjZAc (Resume Umum PBJ dikecualikan)

Part-2: https://youtu.be/E0lNidH9xgY (PBJ di BLU/BLUD dan tarif publish)

Part-3 membahas PBJ untuk Praktik Bisnis yang sudah MAPAN yaitu:

1) Barang/jasa yang pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan pemerintah/asosiasi telah menetapkan standar untuk harga barang/jasa tersebut atau harga sudah terpublikasi secara resmi, antara lain: a) jasa akomodasi hotel. b) jasa tiket transportasi. c) langganan koran/majalah.

2) Barang/jasa yang jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (EXCESS DEMAND) dan/atau mekanisme pasar tersendiri, antara lain: a) keikutsertaan seminar/pelatihan/pendidikan. b) jurnal/publikasi ilmiah/ penelitian/laporan riset. c) kapal bekas. d) pesawat bekas. e) Jasa sewa gedung/gudang.

3) JASA PROFESI tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya, antara lain: a) jasa Arbiter. b) jasa Pengacara/Penasihat Hukum. c) jasa Tenaga Kesehatan. d) jasa PPAT/Notaris. e) jasa Auditor. f) jasa penerjemah/interpreter. g) jasa Penilai.

4) Barang/Jasa yang merupakan KARYA SENI dan BUDAYA dan/atau INDUSTRI KREATIF, antara lain: a) pembuatan/sewa/pembelian film. b) pembuatan/sewa/pembelian iklan layanan masyarakat. c) jasa pekerja seni dan budaya. d) pembuatan/sewa/pembelian barang/karya seni dan budaya.

Masing masing jenis bisnis yang sudah mapan ini memiliki cara yang sedikit berbeda, yaitu bisa dengan kompetisi, lelang atau metode lainnya. Metode lelang disini bukan seperti tender yang dilakukan pada pengadaan pemerintah, namun mengikuti lelang yang diikuti penyedia, misalnya ikut lelang pengadaan kapal bekas, kalau kita butuh kapal bekas. Untuk detailnya silahkan tonton video di channel YT berikut ini: