Pertanyaan terkait persyaratan menjadi penyedia di e katalog (katalog elektronik) LKPP ini sering muncul dalam keseharian baik secara offline atau online. Jawaban resmi dari website e-katalog LKPP adalah sebagai berikut;
Syarat-syarat yang perlu dipenuhi sebagai penyedia Katalog Elektronik dapat dilihat pada Dokumen Pengadaan saat ada pembukaan penawaran suatu komoditas Katalog Elektronik yang diumumkan di situs lkpp.go.id atau e-katalog.lkpp.go.id.
Untuk lebih detailnya, pokja pemilihan katalog elektronik akan membuat persyaratan untuk menjadi penyedia ekatalog yang dituangkan dalam dokumen pemilihan, pada dasarnya mempersyaratkan 2 bagian persyaratan penyedia untuk masuk ke dalam e-katalog, yaitu persyaratan kualifikasi dan persyratan teknis terkait produk yang ditawarkan untuk tayang dalam e katalog.
1. Persyaratan Kualifikasi.
Persyaratan ini tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi atau Formulir Isian Kualifikasi Penyedia yang harus diisi secara lengkap oleh pelaku usaha yang ingin menjadi penyedia e-katalog. Hal ini sebenarnya sama dengan persyaratan penyedia pada pemelihan penyedia lainnya seperti pada tender atau seleksi. Persyaratan ini biasanya berisi hal hal yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha atau calon penyedia terkait keabsahan usaha pada bidang usaha yang dilakukan oleh penyedia. Mulai dari akte pendirian perusahaan, SK kemenhumkam, dokumen perpajakan (npwp, spt, dsb), SIUP (bila berdagang), TDP (tanda daftar perusahaan), domisili usaha, dan yang terpenting adalah IJIN RESMI pada Bidang usaha nya, misal untuk usaha alat kesehatan ada IPAK, usaha online shop ada ijin dari kominfo, usaha konstruksi ada SBU jasa konstruksi dan sebagainya. Kalau pelaku usahanya harus pabrikan maka harus ada IUI (ijin usaha industri).
Pada dasarnya pokja pemilihan hanya akan mempersyaratkan dokumen yang memang ada aturan yang memberlakukannya di lapangan usaha tersebut, tentu nantinya akan bergantung pada barang apa yang akan dibuka untuk ditawarkan oleh pelaku usaha.
2. Persyaratan Teknis Barang/Jasa.
Persyaratan ini mengikat pada barang yang akan ditawarkan penyedia pada proses pemilihan penyedia untuk menjadi penyedia dalam e-katalog. Sama halnya dengan persyaratan kualifikasi penyedia, hal ini tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku di lapangan usaha tersebut, misal untuk barang alat kesehatan, maka barang yang ditawarkan harus memiliki AKL atau AKD dari kemenkes, untuk alat mesin pertanian harus memiliki test report dari Balai Uji yang ditunjuk kementerian, atau bila dibutuhkan standar IP maka harus ada sertifikasi dari lembaga yang berwenang mengeluarkannya.
Kalau ada prioritas terhadap produk dalam negeri maka akan asa persyaratan sesuai peraturan kemenperin tentang PDN atau TKDN.
Itu sedikit penjelasan terkait persysratan untuk menjadi penyedia dalam ekatalog LKPP, tentunya persyratan detail dan lengkapnya akan muncul dalam dokumen pemilihan yang dirilis oleh pokja. Jangan lupa untuk memberikan masukan pada saat penjelasan yang diselenggarakan pokja agar persyaratan yang dibuat tertap sesuai dengan kondisi bisnis di lapangan usahanya.
Recent Comments