Pada pertengahan bulan Juni 2020 Kepala LKPP mengeluarkan Surat Edaran nomor 18 TAHUN 2020 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk untuk meningkatkan peran serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Pengadaan Barang/Jasa melalui Pengadaan Langsung Secara Elektronik. Dalam rangka meningkatkan transparansi dan kecepatan proses pengadaan langsung, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengembangkan aplikasi Pengadaan Langsung Secara Elektronik. Dengan Pengadaan Langsung Secara Elektronik, proses pengadaan menjadi sederhana, transparan, dan akuntabel, sehingga akan mendorong peningkatan peran pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Isi dari SE ini adalah :

Petunjuk Peningkatan Peran Serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah menugaskan Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan, untuk paket Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya/Barang dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan pengadaan paket Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan untuk paket Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya/Barang pada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan nilai paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan pengadaan paket Jasa Konsultansi Konstruksi pada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui Pengadaan Langsung Secara Elektronik, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Jadi intinya Pengadaan Langsung secara elektronik diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui Pengadaan Langsung Secara Elektronik, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Tindak lanjutnya apa bagi para penyedia atau pelaku usaha Kecil? Untuk para pelaku usaha dengan kualifikasi Usaha Kecil, dimohon agar segera melakukan pendaftaran di SIKAP, sistem informasi kinerja penyedia, agar datanya dapat dipakai dalam pengadaan langsung melalui e-procuremen atau SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).

Untuk lebih lengkapnya silahkan download SE kepala LKPP nomor 18 tahun 2020 tentang pengadaan langsung untuk Usaha Kecil ini.

https://1drv.ms/b/s!AnVJBcx3UIyUgo9FbgTMRiaVGMaU1A?e=AaFL8s SE Kepala LKK nomor 18 tahun 2020

 

===========

Rangkuman Sosialisasi Permen PU PR nomor 14 tahun 2020

PermenPU Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Slide Sosialisasi Permen PU PR nomor 14 tahun 2020

Postingan Lainnya terkait SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan):

Diskusi Ringan terkait SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) – MUDJISANTOSA Share PBJ

Bagian Anggaran BUN dalam SIRUP

Pencatatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di masa COVID-19

Dana BTT yang diperuntukkan dalam pengadaan penanganan covid-19

Baca artikel lainnya terkait Pengadaan Barang/Jasa:

Penyedia dalam katalog elektronik untuk pengadaan di masa COVID-19

FAQ PENGADAAN BARANG/JASA DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19

Apa saja syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftar sebagai penyedia Katalog Elektronik?

Persyaratan barang/jasa tayang di katalog elektonik.

Lagu curhat Pengadaan

Data Online Shop Komputer di E-Katalog 2019