Aplikasi Bela Pengadaan sampai dengan Rp. 50 Juta.
“Semua kebutuhan pengadaan sehari-hari anda dalam satu tempat”
itu slogan yang ada pada aplikasi BELA Pengadaan dengan alamat website http://www.belapengadaan.lkpp.go.id/ . Pemenuhan kebutuhan yang dimaksud adalah untuk belanja di Kementerian/Lembaga atau Pemerindah Daerah sampai dengan 50 Juta. Direncanakan tanggal 8 Juli 2020 akan diresmikan oleh Pak Jokowi Presiden RI dan Menko Marves pak Luhut.
Aplikasi Bela Pengadaan telah menyiapkan beberapa kategori produk diantaranya:
Kategori Produk yang akan disediakan:
- Angkutan
- Makanan
- Kurir
- Suvenir
- Alat Tulis Kantor
- Tiket
Bela Pengadaan vs e-pengadaan langsung.
Harus dibedakan antara aplikasi Bela Pengadaan dengan e-pengadaan langsung melalui SPSE. Bela Pengadaan hanya untuk belanja pengadaan sampai dengan rp. 50 juta, sedangkan e-pengadaan langsung sampai dengan nilai 200 juta.
Aplikasi Bela Pengadaan difasilitasi oleh e-marketplace atau Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE), sedangkan e-pengadaan langsung difasilitasi melalui penyedia UKM (usaha Kecil dan mikro) yang terdaftar pada aplikasi SIKAP.
Bela pengadaan juga isinya adalah usaha kecil dan mikro namun usaha kecilnya di filter melalui e-marketplace.
E-marketplace/Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang sudah siap bergabung di antaranya:
- Buka Pengadaan – Buka Lapak
- Bhinneka
- GrabExpress
- Gosend
- Blibli
- Shopee
Kita tunggu aksi dari aplikasi Bela Pengadaan ini, semoga berguna untuk meningkatkan secara signifikan peranan usaha kecil… aamiin YRA…
Direncanakan akan gabung juga tokped, lazada,dan E-marketplace/Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) lainnya dapat mendaftar dan gabung ke link yang ada pada artikel di bawah ini”
Undangan untuk bergabung dengan Aplikasi Belanja Pengadaan (Bela Pengadaan)
1. Perbedaan antara BeLa Pengadaan dengan mekanisme pengadaan via E-Katalog (E-Purchasing) ?
Belapengadaan sd 50 juta, epurchasing tidak dibatasi nilai, selama barang nya ada di ekat maka bisa dilakukan epurchasing.
Bela akses di http://www.belapengadaan.lkpp.go.id – epurchasing: http://www.e-katalog.lkpp.go.id
2. Apa kriteria penyedia yang bisa masuk ke aplikasi BeLa Pengadaan ?
Penyedianya adalah e-marketplace, kalau ekatalog itu buka penyedia non emarketplace.
3. Bagaimana cara penyedia mendaftar ke aplikasi BeLa Pengadaan ?
Emarketplace daftar ke LKPP, penyedia kecil daftar ke e-marketplace nya.
https://heldi.net/undangan-untuk-bergabung-dengan-aplikasi-belanja-pengadaan-bela-pengadaan/
4. Bagaimana mekanisme bertransaksi via aplikasi BeLa Pengadaan ?
Seperti belanja di online shop biasa.
Mohon informasi mengenai :
1. Perbedaan antara BeLa Pengadaan dengan mekanisme pengadaan via E-Katalog (E-Purchasing) ?
2. Apa kriteria penyedia yang bisa masuk ke aplikasi BeLa Pengadaan ?
3. Bagaimana cara penyedia mendaftar ke aplikasi BeLa Pengadaan ?
4. Bagaimana mekanisme bertransaksi via aplikasi BeLa Pengadaan ?
Terima kasih.
BUDI BAYU KUSUMO
Fungsional PPBJ
Bagian Layanan Pengadaan Setda Kabupaten Brebes