Dari instagramnya @lkpp_ri diperoleh informasi terkait bagaimana langkah langkah yang harus dilakukan pelaku usaha untuk bisa menjadi penyedia dalam e-katalog.

1. Pendaftaran Calon Penyedia atau pencantuman produk dalam katalog elektronik dapat dilihat di website e-katalog LKPP pada menu pengumuman sesuai dengan kategori produk dari penyedia. Jadi sering sering lah buka website katalog elektronik yaitu di https://e-katalog.lkpp.go.id/pengumuman

2. Apabila sudah ada pengumumannya silahkan lakukan pendaftaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan dalam berita nya dan dalam dokumen yang disediakan/didownload.

3. Daftar di SPSE setempat, kemudian isi data kuaifikasi penyedia di SIKAP, jangan lupa di agregasi datanya. Kalau sudah punya akun SPSE dan sudah daftar ke produk yang akan dilakukan pemilihan penyedia nya maka bisa masuk ke menu pra katalog.

 

4. Selanjutnya apabila memenuhi persyaratan maka penyedia akan di verifikasi oleh verifikator katalog. Apabila semua produk memenuhi syarat maka akan segera dilakukan tandatangan kontrak dan penayangan produk.

Demikian yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.

Untuk pembelajaran lebih lanjut dapat dipelajari juga pada channel YT belajar pengadaan : https://www.youtube.com/channel/UC00QTEJ4uk3fc_4uN5aaTNA

atau playlist belajar untuk penyedia:

https://www.youtube.com/watch?v=2bITqkkqY9k&list=PLPCvSQDkG4uVh05FaH8dfULx5HwFflahn&index=11

Update selalu berita dari LKPP di instagram @lkpp_ri https://www.instagram.com/lkpp_ri/