Sekedar merangkum aturan terbaru yang diundangkan 6 Mei 2021 dan ditayangkan di JDIH LKPP tanggal 20 Mei 2021, yaitu aturan tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perlem LKPP nomor 9 tahun 2021 ini berisi tentang 2 hal utama yaitu penjelasan terkait Toko Daring dan Penjelasaan tentang Katalog ELektronik.

Dalam Perlem LKPP ini dijelaskan siapa saja yang terlibat dalam Toko Daring dan Katalog ELektronik, apa tugas dan kewenangannya, serta apa beda dari keduanya. Seperti pada pasal 3 dan 4 dijelaskan bahwa yang barang/jasa yang dapat masuk ke Toko Daring adalah barang/jasa yang a. standar atau dapat distandarkan; b. memiliki sifat risiko rendah; dan c. harga sudah terbentuk di pasar.
Kemudian barang/jasa yang ada di dalam toko daring tidak dapat tayang di katalog elektronik bila:
a. spesifikasi yang sama;
b. penjual/ penyedia yang sama;
c. wilayah jual sama; dan
d. syarat dan ketentuan yang sama.

Untuk detailnya silahkan download di link di bawah ini di JDIH LKPP:

https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-9-tahun-2021

Sedangkan untuk penjelasan detailnya tinggal tunggu sosialisasi resminya saja ya dari LKPP. Untuk yang malas baca silahkan bisa mendengarkan dan melihat video rangkuman dari perlem LKPP nomor 9 tahun 2021 tentang toko daring dan ekatalog pada video YT berikut ini.