Surat Edaran LKPP Nomor 9 Tahun 2024 tentang Implementasi Katalog Elektronik Versi 6.
Platform Katalog Elektronik Versi 6 telah dapat digunakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah mulai tanggal 1 Januari 2025
Metode pemilihan E-purchasing wajib dilaksanakan melalui Katalog Elektronik Versi 6 untuk seluruh produk yang telah tersedia di Katalog Elektronik Versi 6, termasuk ketersediaan mekanisme pembayarannya. Barang/jasa pada Katalog Elektronik Versi 5 dinonaktifkan pada tanggal 31 Desember 2024, kecuali barang/jasa dengan kondisi/kriteria tertentu, sebagai berikut:
Barang/jasa yang dibutuhkan segera di awal tahun (seperti: Jasa Layanan Internet, Jasa Keamanan,
Jasa Kebersihan, Layanan Call Center, Sewa dan lain-lain) atau yang menyangkut pelayanan publik
yang tidak dapat terhenti – 31 Januari 2025 NON AKTIF
Untuk informasi lengkap selanjutnya silahkan download rangkuman atau SE 9 tahun 2024.
rangkuman cepat SE 9 tahun 2024 implementasi ekatalog versi 6
https://jdih.lkpp.go.id/regulation/surat-edaran-kepala-lkpp/surat-edaran-kepala-lkpp-nomor-9-tahun-2024
Recent Comments