Dalam beberapa waktu ini beberapa pelaku usaha menanyakan tentang hal ini; pa heldi ini kami sudah daftar di LPSE setempat dan sudah punya akun SPSE , selanjutnya harus bagaimana ya agar kami dapat pekerjaan dari pemerintah?
Menjawab pertanyaan sederhana ini memang tidak sesederhana pertanyaannnya, pertama harus diketahui terlebih dahulu pelaku usaha tersebut bergerak dalam pengadaan barang/jasa apa? Kemudian akan mengincar pada paket pekerjaan kisaran berapa nilainya? Yang terkait dengan metode pemilihan apa yang akan diikutinya?
Secara umum ada 2 metode pemilihan penyedia untuk pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu Non Tender dan Tender. Untuk metode non tender terdapat cara pemilihan penyedia: 1. Pengadaan Langsung dan 2. Penunjukan Langsung dan 3, e-purchasing. Pengadaan Langsung dilakukan untuk pengadaan sd nilai Rp. 200 Juta sedangkan Penunjukan Langsung tidak dibatasi nilai, namun dibatasi oleh kriteria tertentu pada pasal 38 seperti hak paten, rahasia, 1 kegagalan konstruksi, dsb sesuai pasal 30 angka (5). Untuk e-purchasing nah ini panjang ceritanya, silahkan baca dulu artikel ini ya https://heldi.net/bagaimana-cara-menjadi-penyedia-katalog-elektronik-lkpp/
Kemudian untuk metode TENDER ada 2 metode yaitu: 1. Tender dan 2. Tender Cepat, Tender Cepat dilakukan untuk pekerjaan pekerjaan pengadaan yang barang/jasa nya standar, spesifikasinya jelas, penyedianya banyak dan sudah ada dalam SIKAP (sistem informasi kinerja penyedia). Tender Cepat dilakukan dengan mempersyaratkan kriteria tertentu oleh pokja, yang selajutnya kriteria tersebut dijadikan filter oleh sistem (SIKAP) untuk mengundang penyedia sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Hanya penyedia yang terundang oleh sistem saja yang boleh mendaftar dan memasukan penawaran (hanya penawaran harga saja). Sedangkan Tender dilakukan dengan mengumumkan paket pekerjaan yang akan dilaksanakan dan kemudian pelaku usaha melakukan pendaftaran sesuai pengumuman tender tersebut.
METODE NON TENDER – Bagaimana agar bisa terundang dalam pengadaan langsung atau penunjukan langsung?
Agar bisa terundang dalam metode pemilihan Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung (keduanya sering disebut dengan PL padahal memiliki pengertian yang berbeda jauh), data profile pelaku usaha harus sudah diketahui pejabat pengadaan (untuk PL sd rp. 200 juta) atau pokja pemilihan yang akan melalukan Penunjukan langsung diatas rp. 200 juta. Untuk itu pelaku usaha harus memberikan atau memasukan proposal terkati barang/jasa nya kepada user pada satker atau dinas yang memerlukan produknya agar bisa diundang dalam metode pengadaan/penunjukan langsung.
Kalau memang proposal barang/jasa yang diajukan kepada user cocok sesuai dengan kebutuhan user (PA/KPA) dan apabila metode pemilihannya dilakukan dengan Pengadaan/penunjukan langsung, maka perusahaan bapak/ibu lah yang akan diundang dalam proses pemilihan penyedianya, berapa penyedia yang diundang dalam pengadaan/penunjukan langsung ini? Hanya 1 saja yang memang sesuai dengan kebutuhan mereka, kamu lah penyedia nya iya kamu… 🙂
Metode Tender – Tender Cepat?
Yang sering ditanyakan adalah bagaimana agar terundang dalam Ternder Cepat? Kalau untuk ikut tender “biasa” tinggal di klik pengumuman tendernya dan daftar saja ya. Paling yang ditanyakan tahu darimana adanya paket paket yang diumumkan tendernya? Dari website inaproc.id atau sirup.lkpp.go.id silahkan kunjungi website tersebut dan gunakan fasilitas “search” nya sesuai dengan barang/jasa yang disediakan oleh pelaku usaha.
Bagaimana agar terundang dalam tender cepat? saya sudah punya akun SPSE sudah masuk ke SIKAP tapi belum terundang juga dalam Tender Cepat? Kuncinya adalah verifikasi persyaratan/data kualifikasi. Apakah isian kualifikasinya sudah terverifikasi? Kalau belum maka bapak ibu harus ikut metode pemilihan selain tender cepat (tender, pengadaan/penunjukan langsung), nah ketika mengikuti proses tersebut dalam tahapan evaluasinya pastikan pokja pemilihan atau pejabat pengadaan men ceklist data kualifikasi anda. Kalau sudah terverifikasi maka ketika pokja dalam tender cepat mempersyaratkan kriteria yang sesuai dengan data kualifikasi yang sudah terverifikasi maka pasti akan terudang dalam tender cepat tersebut.
Kayanya penjelasan ini masih belum jelas deh, saya yang nulisnya saja masih agak ragu ya pelaku usaha bisa melakukannya dengan hanya membaca artikel ini. 🙂 Memang kemarin kemarin dari beberapa penyedia yang bertanya seperti ini biasanya saya suruh telpon langsung dan konsultasi langsung, bisa se jam an lah baru selesai telpon nya, atau ketemu langsung di lantai M LKPP ya.
So kalau mau kontak silahkan infonya disini ya: https://heldi.net/about-heldi/
Sehat selalu dan Salam Pengadaan dari Bogor.
Belajar Pengadaan untuk PELAKU USAHA agar dapat paket dari pemerintah, silahkan lihat video ini:
bagaimana ya agar dapat terundang untuk paket non tender
Dijawab di postingan artikel ini ya pa https://heldi.net/bagaimana-ya-agar-dapat-terundang-untuk-paket-non-tender/