Berlokasi di hotel Wydham Surabaya, LKPP melalui Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum menyelenggarakan kegiatan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pemberi Keterangan Ahli terkait penajaman peraturan terbaru tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Kegiatan berlangsung pada hari Kamis 21 Agustus 2018.
Narasumber pertama ada pa Aris menyampaikan aturan aturan terbaru dalam pbjp, dan sesi siang akan diisi bu Diah dengan KPBU dan pengadaan di desa.
Sesi siang diisi oleh bu Diah dengan materi pengadaan si desa dan KPBU – kerjasama pemerintah badan usaha.
SIMPULAN SESI I KEGIATAN KEGIATAN PENINGKATAN KAPASITAS PEMBERI
KETERANGAN AHLI TERKAIT PERATURAN TERBARU TENTANG PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH, SURABAYA 21 AGUSTUS 2018:
I. SANKSI DAFTAR HITAM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
1. Jika kontrak dilakukan sebelum tanggal 8 Juni 2018 (sebelum Peraturan LKPP
17/2018 diundangkan), sedangkan blacklist dikenakan setelah Peraturan LKPP
tersebut terbit, maka ketentuan blacklist mengikuti ketentuan yang berlaku saat
pengenaan blacklist, yaitu Peraturan LKPP 17/2018;
2. Jika terdapat penundaan ketetapan blacklist oleh pengadilan, dan setelah beberapa
waktu ternyata blacklist tersebut sah maka :
A. Waktu blacklist yang dikenakan kemudian sejumlah selisih dari total masa
blacklist dikurangi masa blacklist yang telah dilaksanakan (sisa masa blacklist);
B. Pekerjaan yang diperoleh pada masa penundaan adalah tetap sah, karena
pada masa tersebut blacklist tidak berlaku (Pasal 20 Peraturan LKPP 17/2018);
3. Peran APIP dalam memfilter permasalahan diakomodir dalam Pasal 77 Perpres
16/2018;
4. Perlu elaborasi lebih lanjut terkait pengadaan barang/jasa merupakan bagian dari
administrasi. Maka, sementara, Ombudsman bisa masuk dalam pengadaan
barang/jasa pemerintah. Rekomendasi dari Ombudsman tetap ditindaklanjuti tetapi
tetap berdasarkan pada peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
II. PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI
PENYEDIA
1. Dapat menyebut merek tetapi tetap harus memperhatikan kompetisi (tidak
mengarah pada penyedia tertentu). Maka dalam menentukan barang/jasa termasuk
komponen, dsb atau bukan, ditentukan oleh ahli dibidangnya;
2. Penyebutan merek didasarkan pada justifikasi yang didasarkan pada analisa
kebutuhan;
3. Perubahan kontrak lumsum dilakukan sepanjang perubahan tersebut masih dalam
satu ruang lingkup pekerjaan. Jika lingkupnya berbeda, maka kontrak dipisahkan /
disendirikan;
4. Istilah HPS (nilai atau total), maka dilihat kontekstualnya;
Recent Comments