Silahkan pelajari terlebih dahulu materi nya pada Kanal YT Belajar Pengadaan
Konsep Pemilihan Penyedia
Sesi Sabtu Pengadaan ada disini pembahasan terkait Pemilihan Penyedia
Silahkan dicoba berlatih dengan soal soal berikut ini
Results
Belajar kembali dari video Pengadaan di Youtube Channel https://www.youtube.com/c/HeldiYudiyatna
#1. Pokja pemilihan membuat dokumen pemilihan dengan tujuan utama untuk berikut ini, KECUALI
#2. Apabila Barang yang dibutuhkan telah tersedia dalam Katalog Elektronik LKPP, maka Pengadaan barang/jasa dilakukan dengan metode
#3. Pengadaan kendaraan roda dua dengan membeli langsung melalui Katalog Elektronik dengan nilai rp. 150 Juta dilakukan oleh
#4. Pengadaan kendaraan roda empat dengan membeli langsung melalui Katalog Elektronik dengan nilai rp. 550 Juta dilakukan oleh
#5. Pengadaan alat berat dengan membeli langsung melalui Katalog Elektronik dengan nilai rp. 150 Miliar dilakukan oleh …. Dengan persetujuan dari ….
#6. Pengadaan barang habis pakai dengan nilai Rp. 175 Juta dilakukan dengan metode pemilihan
#7. Pengadaan Jasa Konsultansi untuk analisis tentang usaha mikro kecil dan koperasi dengan nilai Rp. 75 Juta dilakukan dengan metode pemilihan
#8. Apabila Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia untuk pengadaan dimana spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci menggunakan metode pemilihan
#9. Jasa Konsultansi Sederhana untuk analisis tentang Transformasi Digital Pengadaan pada suatu Kementerian dengan nilai Rp. 175 Juta dilakukan dengan metode pemilihan
#10. Berapapun nilai Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan, namun memenuhi kondisi tertentu seperti hak paten, hanya satu penyedia yang mampu, satu kesatuan kegagalan konstruksi. Metode pemilihan penyedia yang dapat dipakai adalah
#11. Berikut adalah kondisi tertentu untuk dapat melakukan Penunjukan Langsung, KECUALI
#12. Penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak dilakukan dalam rangka tindak lanjut komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden dapat menggunakan metode
#13. Apabila pelaku usaha yang dapat mengikuti pemilihan dan spesifikasi dan volume pekerjaannyasudah dapat ditentukan secara rinci, maka pokja dapat memilih metode pemilihan penyedia dengan metode
#14. Suatu Ketika, PPK memutus kontrak penyedia karena wanprestasi. Sementara pekerjaan masih ada sisa sekitar 10%. Apa yang sebaiknya PPK lakukan?
#15. Pada pekerjaan konstruksi terintegrasi yang mengkompetisikan metoda dalam pelaksanaan teknis dimana terdapat 2 atau lebih jenis barang/jasa, maka pokja pemilihan dapat menggunakan metode evaluasi dokumen penawaran
#16. Pokja Pemilihan dalam melakukan proses pemilihan penyedia untuk jasa konsultansi konstruksi, metode evaluasi penawaran TIDAK bisa digunakan adalah
#17. Dalam hal hasil pemberian penjelasan atau pertanyaan tertulis yang disampaikan oleh Peserta mengakibatkan perubahan Dokumen Pemilihan, maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam
#18. Pada tahapan penjelasan Dokumen Pemilihan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara Spesifikasi Teknis dalam dokumen pemilihan dengan ketersedian barang di pasar yang memerlukan perubahan Dokumen Pemilihan terkait Spesifikasi Teknis. Maka Pokja Pemilihan dapat melakukan
#19. Pokja & peserta pemilihan sepakat melakukan perubahan HPS dari hasil masukan Penjelasan Dokumen Pemilihan, namun perubahan tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan, maka yg berlaku adalah
#20. Dokumen Pemilihan terdiri dari
Informasi Photo: Teman2 yang Mantap (aka makan tempat hehe) TOT Pengajar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Pa Bless, Pa Remy, Pa Imam, Bu Tiurna
Recent Comments