Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola merupakan pengganti dari perlem nomor 8 tahun 2018 sebelumnya. Perlem LKPP ini mengatur lebih rinci terkait pelaksanaan swakelola, mulai dari siapa yang bisa menjadi pelaksana Swakelola, mulai dari swakelola tipe 1 oleh K/L/PD penanggungjawab anggaran, tipe 2 oleh K/L/PD lain, tipe 3 oleh Ormas dan tipe 4 oleh Kelompok Masyarakat.

Pada Swakelola tipe I selain oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran,  juga dapat dilaksanakan oleh:
1) Badan Layanan Umum (BLU) yang merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga penanggung jawab anggaran sebagai instansi induk;
2) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang merupakan bagian dari Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran sebagai instansi induk; atau
3) Perguruan Tinggi Negeri yang merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga penanggung jawab anggaran.

Pada Swakelola tipe II selain oleh K/L/PD lain, dapat dilaksanakan oleh:
1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi yang sesuai dengan pekerjaan Swakelola yang akan dilaksanakan;
2) UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang ditunjuk sebagai Agen Pengadaan untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
3) Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain; atau
4) Perguruan Tinggi Negeri Kementerian/Lembaga lain.

Pada Swakelola tipe III dilaksanakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Masyarakat Sipil. Swakelola tipe III juga dapat dilaksanakan oleh:
1) Perguruan Tinggi Swasta; atau
2) Organisasi profesi;

Pada Swakelola tipe IV oleh Kelompok Masyarakat Persyaratan Penyelenggara ada persyaratan yaitu:
Surat Pengukuhan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang yang memuat:
a. memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan; dan
b. memiliki kemampuan untuk menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan.

Begitu pula untuk tipe II dan III ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk ditetapkan sebagai Pelaksana swakelola. Untuk lebih lengkapnya silahkan baca perlem 3 tahun 2021 tentang swakelola di jdih lkpp: https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-3-tahun-2021

atau bisa simak pada video YT berikut ini:

Perlem LKPP tentang Pedoman Swakelola ini sudah cukup komprehensif membahas tentang tata cara pelaksanaan Swakelola mulai dari perencanaan pengadaan melalui Swakelola, persiapan Swakelola, pelaksanaan Swakelola, pengawasan Swakelola; dan serah terima hasil pekerjaan.

Untuk yang membutuhkan file mindmap Peraturan LKPP no 3 tahun 2021 tentang Swakelola dapat didownload disini ya: Perlem LKPP no 3 Swakelola ini format .emm ya, dibuka menggunakan aplikasi mind maple. Untuk mindmaple dapat didownload tersendiri, silahkan di googling saja ya. Untuk format jpg dapat diambil disini:

https://1drv.ms/u/s!AnVJBcx3UIyUgvZwzuxMK4wgmXyMqg?e=mlaBUb

Semoga Bermanfaat. Salam sehat selalu dan salam Pengadaan dari Bogor.