Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola merupakan pengganti dari perlem nomor 8 tahun 2018 sebelumnya. Perlem LKPP ini mengatur lebih rinci terkait pelaksanaan swakelola, mulai dari siapa yang bisa menjadi pelaksana Swakelola, mulai dari swakelola tipe 1 oleh K/L/PD penanggungjawab anggaran, tipe 2 oleh K/L/PD lain, tipe 3 oleh Ormas dan tipe 4 oleh Kelompok Masyarakat.
Pada Swakelola tipe I selain oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran, juga dapat dilaksanakan oleh:
1) Badan Layanan Umum (BLU) yang merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga penanggung jawab anggaran sebagai instansi induk;
2) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang merupakan bagian dari Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran sebagai instansi induk; atau
3) Perguruan Tinggi Negeri yang merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga penanggung jawab anggaran.
Pada Swakelola tipe II selain oleh K/L/PD lain, dapat dilaksanakan oleh:
1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi yang sesuai dengan pekerjaan Swakelola yang akan dilaksanakan;
2) UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang ditunjuk sebagai Agen Pengadaan untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
3) Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain; atau
4) Perguruan Tinggi Negeri Kementerian/Lembaga lain.
Pada Swakelola tipe III dilaksanakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Masyarakat Sipil. Swakelola tipe III juga dapat dilaksanakan oleh:
1) Perguruan Tinggi Swasta; atau
2) Organisasi profesi;
Pada Swakelola tipe IV oleh Kelompok Masyarakat Persyaratan Penyelenggara ada persyaratan yaitu:
Surat Pengukuhan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang yang memuat:
a. memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan; dan
b. memiliki kemampuan untuk menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan.
Begitu pula untuk tipe II dan III ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk ditetapkan sebagai Pelaksana swakelola. Untuk lebih lengkapnya silahkan baca perlem 3 tahun 2021 tentang swakelola di jdih lkpp: https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-3-tahun-2021
atau bisa simak pada video YT berikut ini:
Perlem LKPP tentang Pedoman Swakelola ini sudah cukup komprehensif membahas tentang tata cara pelaksanaan Swakelola mulai dari perencanaan pengadaan melalui Swakelola, persiapan Swakelola, pelaksanaan Swakelola, pengawasan Swakelola; dan serah terima hasil pekerjaan.
Untuk yang membutuhkan file mindmap Peraturan LKPP no 3 tahun 2021 tentang Swakelola dapat didownload disini ya: Perlem LKPP no 3 Swakelola ini format .emm ya, dibuka menggunakan aplikasi mind maple. Untuk mindmaple dapat didownload tersendiri, silahkan di googling saja ya. Untuk format jpg dapat diambil disini:
https://1drv.ms/u/s!AnVJBcx3UIyUgvZwzuxMK4wgmXyMqg?e=mlaBUb
Semoga Bermanfaat. Salam sehat selalu dan salam Pengadaan dari Bogor.
Ijin pak heldi …untuk pengelolaan kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi (pembangunan gedung kantor) apakah perlu dilakukan swakekola? Isinya daripada pengelolaan kegiatan berupa perjalanan dinas PPK/KPA/Pokja Pemilihan, honor pokja pemilihan, snack/konsumsi rapat yg menyesuaikan jadwal atau tahapan proses PBJ
Itu bukan kegiatan yang memerlukan proses PENGADAAN, Tidak perlu dibuat RUP nya, tidak perlu dimasukan ke dalam SIRUP dan tidak ada proses pengadaan selanjutnya.
Kalau masih ragu call WA saja ya.