Pengadaan alutsista di TNI A.L, termasuk kapal selam Scorpene, dapat dianggap sebagai pengadaan khusus karena melibatkan pertahanan dan keamanan negara.
Sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021, terdapat beberapa kategori pengadaan yang dikecualikan dari prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah standar, yang meliputi:
1. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
2. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan.
3. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pengadaan alutsista di TNI termasuk pengadaan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
yaitu peraturan menteri Pertahanan nomor 16 tahun 2019.
Mengingat pentingnya alutsista bagi pertahanan negara dan kebutuhan untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan selama proses pengadaan, pengadaan seperti kapal selam Scorpene oleh TNI A.L masuk dalam kategori pengadaan yang dikecualikan atau pengadaan khusus yang tidak mengikuti prosedur standar pengadaan barang/jasa pemerintah.
Hal ini untuk memastikan fleksibilitas dan keamanan yang diperlukan dalam pengadaan alutsista.
Peraturan pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) di lingkungan TNI A.L, termasuk kapal selam, diatur oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2019.
Pelaksanaan pengadaan alutsista (alat utama sistem senjata) berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019 melibatkan beberapa aspek dan prosedur yang harus diikuti. Berikut adalah beberapa poin penting terkait pelaksanaan pengadaan alutsista:
Tujuan dan Pedoman: Peraturan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi pelaksanaan pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Peraturan ini menjadi pedoman dalam mengatur proses pengadaan alutsista.
Penggantian Peraturan Sebelumnya: Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan memberikan panduan yang lebih sesuai.
Dasar Hukum: Pelaksanaan pengadaan alutsista didasarkan pada beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Selain itu, peraturan ini juga mengacu pada peraturan lain yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
Prosedur Pengadaan: Peraturan ini mengatur prosedur pengadaan alutsista, termasuk tahapan perencanaan kebutuhan, pemilihan penyedia, evaluasi, dan pelaksanaan kontrak. Seluruh proses harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.
Berikut adalah beberapa prinsip utama yang diikuti dalam proses pengadaan:
Penetapan Metode Pemilihan Penyedia: Metode pemilihan penyedia alutsista ditentukan berdasarkan kriteria tertentu untuk memastikan transparansi dan keadilan.
Penyusunan Dokumen Pengadaan: Dokumen pengadaan harus disusun dengan detail dan jelas, mencakup semua aspek teknis dan persyaratan yang diperlukan.
Harga Perkiraan Sendiri: Penyusunan harga perkiraan sendiri dilakukan untuk menetapkan anggaran yang realistis dan sesuai dengan nilai pasar.
Jaminan Pengadaan: Jaminan pengadaan diperlukan untuk memastikan bahwa penyedia dapat memenuhi kewajibannya.
Tahapan Pemilihan Penyedia: Proses pemilihan penyedia melalui tahapan yang telah ditetapkan, termasuk evaluasi penawaran dan penetapan pemenang.
Penyusunan dan Aktifasi Kontrak: Setelah penyedia terpilih, kontrak disusun dan diaktifkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengendalian dan Pengawasan: Pengendalian dan pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa pengadaan alutsista berjalan sesuai dengan peraturan dan standar yang ditetapkan.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengadaan alutsista dilakukan dengan cara yang efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sejalan dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara.
Pengadaan Kapal Selam Scorpene oleh TNI A.L
Pada 28 Maret 2024, Indonesia telah menandatangani kontrak pengadaan dua unit kapal selam Scorpene produksi Naval Group, perusahaan dari Perancis.
Tanda tangan kontrak dilakukan oleh Kementerian Pertahanan RI, Naval Group, dan PT PAL Indonesia di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat.
Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menyebut bahwa pembelian dua unit kapal selam Scorpene Evolved oleh Kementerian Pertahanan RI dari perusahaan Prancis Naval Group sesuai dengan kebutuhan TNI A.L.
Naval Group telah melakukan beberapa kali rapat dengan TNI AL untuk memastikan bahwa kapal selam yang dibeli oleh pemerintah RI merupakan kapal selam generasi terbaru dan yang terbaik yang dibuat oleh Naval Group saat ini.
Kapal selam ini bukan hanya Scorpene biasa, melainkan Scorpene Evolved, yang merupakan generasi terbaru dari Scorpene.
KSAL berharap kapal selam ini segera diproduksi sehingga dapat memperkuat armada TNI Angkatan Laut.
Spesifikasi Kapal Selam Scorpene Evolved
Kapal selam Scorpene Evolved adalah kelas kapal selam serang diesel-elektrik yang dikembangkan bersama oleh Naval Group (sebelumnya dikenal sebagai DCNS) dari Prancis dan perusahaan Spanyol Navantia. Berikut adalah beberapa spesifikasi utama dari kapal selam Scorpene Evolved.
Displacement (Displasemen):
CM-2000: 1.565 ton (saat permukaan)
AM-2000: 1.870 ton (saat permukaan)
S-BR (versi Angkatan Laut Brasil): 1.900 ton (saat permukaan).
Panjang:
CM-2000: 61,7 meter
AM-2000: 70 meter
S-BR: 70,62 metermeter.
Kecepatan:
Selam: Lebih dari 20 knot (37 km/jam)
Permukaan: 12 knot (22 km/jam).
Kedalaman Maksimum: Lebih dari 300 metermeter.
Autonomi:
Lebih dari 78 hari dalam misi 80 hari (dalam kondisi selam)
Lebih dari 12 hari (dalam kondisi selam).
Senjata:
6 tabung torpedo 533 mm untuk 18 torpedo berat Whitehead Alenia Sistemi Subacquei Black Shark
Rudal anti-kapal SM-39 Exocet
Rudal anti-udara A3SM (MICA)
30 ranjau (sebagai alternatif untuk torpedo).
Sistem Manajemen Pertempuran:
SUBTICS (Système Universel de Base pour les Technologies d’Information, de Commandement et de Simulation) dari ThalesThales.
Propulsi:
Diesel-elektrik
Propulsi tambahan Air-Independent Propulsion (AIP):
MESMA AIP (model Naval Group)
DRDO PAFC Fuel Cell AIP (kelas Kalvari).
Sonar:
TSM 2233 Mk 2 (pada kapal selam Chili dan Malaysia)
Opsional: ‘S-Cube’ sonar suite dari ThalesThales.
Kapal selam Scorpene Evolved memiliki kemampuan yang canggih dan akan memperkuat armada Angkatan Laut Indonesia.
sumber berita:
Recent Comments