Pada tanggal 17 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Penggeledahan ini terkait dengan beberapa kasus yang sedang diselidiki oleh KPK. Kasus yang terlibat meliputi:

Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa: Terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Semarang tahun 2023 dan tahun 2024.

Dugaan Pemerasan Terhadap Pegawai Negeri: Terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Semarang.

Dugaan Penerimaan Gratifikasi: Terkait penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 dan tahun 2024.


Penyidik KPK juga melakukan pencekalan terhadap empat orang terkait kasus ini, meskipun identitas mereka belum diungkapkan secara resmi.

Empat orang yang dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang adalah sebagai berikut:

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita.

Suami Ita, yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, yaitu Alwin Basri.

Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, yaitu Martono.

Rahmat U. Djangkar, seorang swasta.


Keempat orang ini sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Dr. Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, adalah seorang politikus Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia menjabat sebagai Wali Kota Semarang sejak 30 Januari 2023Sebelumnya, Mbak Ita dua periode menjabat sebagai Wakil Wali Kota Semarang di bawah kepemimpinan Wali Kota Hendrar Prihadi.

Ia merupakan wali kota perempuan pertama di Kota Semarang dan memiliki latar belakang pendidikan yang kuat, termasuk gelar S3 Administrasi Publik dari Universitas Diponegoro.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut beberapa kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang terjadi pada tahun 2023 dan tahun 2024. Berikut adalah temuan kasus-kasus tersebut:

Pengadaan Barang dan Jasa: Terdapat dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. Ini mencakup penyalahgunaan wewenang dalam proses tender, mark-up harga, dan ketidaktransparanan.

Pemerasan Terhadap Pegawai Negeri: Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Semarang.

Penerimaan Gratifikasi: Terdapat dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak terkait pada tahun 2023 hingga 2024.


Semua ini masih dalam tahap penyelidikan, dan KPK akan terus mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini.

Penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan di lingkungan pemerintah Kota Semarang dapat mencakup beberapa tindakan yang melanggar prinsip transparansi, efisiensi, dan keadilan. Berikut adalah beberapa contoh penyalahgunaan wewenang yang mungkin terjadi:

Mark-up Harga: Pejabat yang bertanggung jawab atas pengadaan barang atau jasa dapat menaikkan harga secara tidak wajar. Ini bisa terjadi dengan menambahkan “mark-up” pada harga asli, sehingga mengakibatkan pemborosan anggaran.

Manipulasi Proses Tender: Proses tender atau lelang harus dilakukan secara transparan dan adil. Namun, penyalahgunaan wewenang dapat terjadi jika pejabat memanipulasi proses ini untuk memenangkan kontraktor atau penyedia jasa tertentu tanpa pertimbangan yang objektif.

Pemilihan penyedia Berdasarkan Hubungan Pribadi: Penyalahgunaan wewenang juga dapat terjadi jika pejabat memilih penyedia berdasarkan hubungan pribadi atau kepentingan tertentu, bukan berdasarkan kualifikasi dan kompetensi.

Penerimaan Suap atau Gratifikasi: Pejabat yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa dapat menerima suap atau gratifikasi dari pihak ketiga. Hal ini merusak integritas proses pengadaan dan merugikan keuangan publik.


Perlu dicatat bahwa ini hanya beberapa contoh, dan investigasi lebih lanjut oleh KPK akan mengungkap lebih banyak detail terkait kasus tersebut.

Insentif Pemungutan Pajak Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam konteks kasus yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pemerintah Kota Semarang, insentif ini menjadi perhatian karena dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi.

Setelah penggeledahan dilakukan, penyidik KPK akan membuat berita acara penggeledahan dalam waktu paling lambat dua hariBerita acara ini mencatat hasil penggeledahan dan turunannya, yang kemudian disimpan dan diberikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan,

Namun, terkait kasus apa penggeledahan itu dilakukan, belum ada informasi resmi yang diungkapkan. Kita perlu menunggu hingga tim KPK menyelesaikan proses penggeledahan dan mengumumkan hasilnya.