Dalam rangka mewujudkan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 5 huruf i dan Pasal 68 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu melaksanakan pengadaan berkelanjutan yang terdiri atas aspek
ekonomi, aspek sosial dan aspek lingkungan hidup.
- aspek ekonomi meliputi biaya produksi barang/jasa sepanjang usia barang/jasa tersebut.
- aspek sosial meliputi pemberdayaan usaha kecil, jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan
komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan keberagaman; - aspek lingkungan hidup meliputi pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas air, dan menggunakan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut beberapa informasi peraturan terkait pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berkelanjutan yang dapat
diterapkan pada kegiatan pengadaan di Unit Kerja masing-masing, sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang/Jasa Ramah Lingkungan Hidup;
2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum untuk Peralatan Pemanfaatan Energi;
3. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1207/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2021 tentang Penambahan Daftar Rujukan Barang dan Jasa ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup;
4. Surat Earan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penetapan Produk Hijau/ Hasil Industri Hijau untuk dapat Digunakan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan;
5. Sistem Informasi Barang dan Jasa Ramah Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (www.sibarjasramling.com);
6. Sistem Informasi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (https://simebtke.esdm.go.id/sinergi/).
Peraturan-peraturan ini dapat menjadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah (RKA-Kl/PD)
Recent Comments