Hasil dari mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dicoba dirangkum dalam satu video yang memberikan highlight atau point penting serta penegasan pada perubahan yang dibahas dalam sosialisasi peraturan tersebut. Sosialisasi Permen pu nomor 14 tahun 2020 ini di fasilitasi dengan webinar dari firma KM dan partner ,dengan narasumber dari PU yaitu Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi – Dr. Ir. Putut Marhayudi, M.M.
Presentasi selama hampir 2 jam dibuat menjadi 40 menitan dengan memotong sedikit presentasi yang dianggap tidak substantif dan memindahkan pertanyaannya menjadi daftar tanya jawab di bawah postingan ini. Berikut adalah video nya di youtube:
Slide Sosialisasi Permen PUPR no 14 tahun 2020 dapat didownload disini:
Sedangkan dokumen lengkap dari permenPU 14/2020 dapat di lihat di postingan di bawah ini:
PermenPU Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Untuk menyaksikan sosialisasi lengkap nya dapat menonton nya pada channel youtube pa Khalid KM dan Parner di link https://www.youtube.com/channel/UCHiKYL7eaZDp9UEAk0hFa7Q
Silahkan join eh like and subscribe ya 🙂
Resume Pertanyaan dan jawaban:
Pertanyaan pada sosialisasi Permen PU PR nomor 14 tahun 2020
1. Maksud dari ada/tidak ada dalam penilaian RKK dan Pakta Komitmen
Jawab: Sepanjang disampaikan dan isi komponennya sesuai maka dianggap ada.
2. apakah ada sanksi nya bila permen PU ini tidak dipakai?
Jawab: akan kena sanksi sesuai ketentuan, laporkan kalau ada yg tidak mengikuti aturan ini.
3. Manager Keuangan apa persyaratannya?
Jawab: Tidak wajib sertifikasi kerja, sesuaikan dengan kompetensi keuangan spt brevet, dsb.
4. Penunjukan langsung untuk Jakon? Mengacu pada perpres 16 tahun 2018 atau perlem LKPP.
5. Peralatan sewa: bukti sewa dan bukti pemilikan, SBU perusahaan penyewaaan?
Perusahaan penyewaan (pemberi sewa) tidak perlu SBU spesialis, cukup bukti kepemilikan peralatannya.
6. Mempunyai/menguasai tempat usaha? Alamat kantor tidak menjadi syarat kualifikasi, namun harusnya sudah dipenuhi ketika mengurus SBU atau IUJK.
7. Dalam ketentuan peralihan yang dimaksud perencanaan tsb apakah perencanaan hasil produk konsultan perencanaan atau maksud perencanaan dalam tahap pengadaan?
Jawab: Perencanaan yang dimaksud dalam peraturan peralihan adalah perencanaan pengadaan.
8. Harusnya ada sosialisasi dulu baru diwajibkan aturan nya?
Jawab: kita terikat dengan keputusan MA.
9. Ruang lingkup (kedalaman) reviu HPS oleh pokja?
HPS disusun dan ditetapkan oleh PPK, reviu sebatas ketentuan umum HPS saja, contoh masa laku 28 hari, dsb
10. Persetujuan persayaratan tambahan oleh Sekda?
Jawab: Harus Pejabat Tinggi Pratama (dan Pejabat Tinggi Pratama APIP)
Sekda Pejabat tinggi madya.
11. SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja (SKA, SKT, dsb) diterbitkan oleh siapa? LPJKN, kementerian, LSP dibawah BSN?
Jawab: UU 2/2017 dan PP 22 sudah jelas siapa yang mengeluarkan.
12. Diatas 50 M untuk BUMN, bagaimana anak cucu BUMN?
Jawab:saham BUMN nya diatas 50% maka BUMN nya masih menguasai.
13. Persyaratan tambahan terkait KSO oleh kepala dinas saja?
Jawab: harus disetujui APIP, dan persyaratan tambahannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undangan.
================
Postingan Lainnya terkait SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan):
Diskusi Ringan terkait SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) – MUDJISANTOSA Share PBJ
Pencatatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di masa COVID-19
Dana BTT yang diperuntukkan dalam pengadaan penanganan covid-19
Baca artikel lainnya terkait Pengadaan Barang/Jasa:
PermenPU Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Penyedia dalam katalog elektronik untuk pengadaan di masa COVID-19
Apa saja syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftar sebagai penyedia Katalog Elektronik?
Recent Comments