Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri Kecil (IK) adalah bukti perolehan nilai TKDN berdasarkan penghitungan yang diatur oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Proses pengajuan sertifikat ini telah disederhanakan untuk memudahkan pelaku industri kecil.


Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat TKDN untuk Industri Kecil:

Permohonan Sertifikasi: Ajukan permohonan sertifikasi TKDN dan input data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Verifikasi: Lakukan verifikasi TKDN. Setelah proses selesai, industri kecil dapat mencetak sendiri sertifikat TKDN.


Proses ini gratis dan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari
Kemenperin juga memberikan kesempatan kepada industri kecil untuk melakukan self-assessment penghitungan TKDN dan melaporkan hasilnya melalui SIINas.

Program sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri Kecil (IK) dilatarbelakangi oleh beberapa tujuan utama:

Meningkatkan Daya Saing: Sertifikat TKDN membantu industri kecil untuk meningkatkan daya saing produk mereka di pasar domestik dan internasional. Dengan memiliki sertifikat ini, produk industri kecil dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Mendorong Penggunaan Produk Lokal: Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan produk lokal dalam berbagai sektor, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Memperluas Pasar: Dengan sertifikat TKDN, industri kecil dapat memperluas pasar mereka, termasuk mendapatkan preferensi harga dalam pengadaan barang dan jasa di BUMN.

Meningkatkan Keunggulan Kompetitif: Sertifikat TKDN mendorong industri kecil untuk beralih dari keunggulan komparatif (comparative advantage) ke keunggulan kompetitif (competitive advantage), karena produk atau jasa mereka memiliki nilai tambah yang tidak dimiliki oleh pesaing yang tidak tersertifikasi.


Program ini juga didukung oleh berbagai kegiatan pendampingan dan sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian dan pemerintah daerah untuk memudahkan industri kecil dalam proses pengajuan sertifikasi.

Self-assessment perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri Kecil (IK) adalah proses di mana industri kecil dapat menghitung sendiri nilai TKDN produk mereka. Berikut adalah langkah-langkah dan komponen yang terlibat dalam proses ini:


Langkah-langkah Self-Assessment TKDN

Pengajuan Permohonan: Industri kecil mengajukan permohonan sertifikasi TKDN melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan menginput data yang diperlukan.

Penghitungan Mandiri: Industri kecil melakukan penghitungan nilai TKDN berdasarkan komponen dalam negeri yang digunakan dalam produksi.

Verifikasi: Setelah penghitungan selesai, hasil self-assessment dilaporkan melalui SIINas untuk diverifikasi oleh pihak terkait.

Penerbitan Sertifikat: Jika verifikasi berhasil, industri kecil dapat mencetak sertifikat TKDN secara mandiri.


Komponen Penghitungan TKDN

Penghitungan nilai TKDN dilakukan berdasarkan akumulasi dari beberapa komponen dalam negeri yang mewakili faktor produksi, yaitu:

Bahan/Material Langsung: 24% dari nilai TKDN.

Tenaga Kerja Langsung: 10% dari nilai TKDN.

Biaya Tidak Langsung Pabrik (Overhead): 4% dari nilai TKDN.

Biaya Pengembangan: 2% dari nilai TKDN.


Manfaat Self-Assessment TKDN

Kemudahan dan Kecepatan: Proses ini dapat diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari.

Tanpa Biaya: Tidak ada biaya yang dikenakan untuk proses ini.

Peningkatan Daya Saing: Memiliki sertifikat TKDN dapat meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan internasional.


Dengan self-assessment, industri kecil dapat lebih mandiri dalam mengurus sertifikasi TKDN dan memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Self-assessment perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri Kecil (IK) adalah proses di mana industri kecil dapat menghitung sendiri nilai TKDN produk mereka. Berikut adalah langkah-langkah dan komponen yang terlibat dalam proses ini:


Langkah-langkah Self-Assessment TKDN

Pengajuan Permohonan: Industri kecil mengajukan permohonan sertifikasi TKDN melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan menginput data yang diperlukan.

Penghitungan Mandiri: Industri kecil melakukan penghitungan nilai TKDN berdasarkan komponen dalam negeri yang digunakan dalam produksi.

Verifikasi: Setelah penghitungan selesai, hasil self-assessment dilaporkan melalui SIINas untuk diverifikasi oleh pihak terkait.

Penerbitan Sertifikat: Jika verifikasi berhasil, industri kecil dapat mencetak sertifikat TKDN secara mandiri.


Komponen Penghitungan TKDN

Penghitungan nilai TKDN dilakukan berdasarkan akumulasi dari beberapa komponen dalam negeri yang mewakili faktor produksi, yaitu2:

Bahan/Material Langsung: 24% dari nilai TKDN.

Tenaga Kerja Langsung: 10% dari nilai TKDN.

Biaya Tidak Langsung Pabrik (Overhead): 4% dari nilai TKDN.

Biaya Pengembangan: 2% dari nilai TKDN.


Manfaat Self-Assessment TKDN

Kemudahan dan Kecepatan: Proses ini dapat diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari.

Tanpa Biaya: Tidak ada biaya yang dikenakan untuk proses ini.

Peningkatan Daya Saing: Memiliki sertifikat TKDN dapat meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan internasional.


Dengan self-assessment, industri kecil dapat lebih mandiri dalam mengurus sertifikasi TKDN dan memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.