Apa kriteria penyedia yang ditunjuk dalam penanganan Covid-19? ini adalah salah satu pertanyaan yang sering muncul di handphone saya terkait pengadaan barang/jasa di masa covid-19 sekarang ini . Dari FAQ website LKPP dijawab dengan jawaban sebagai berikut:
Kriteria penyedia yang ditunjuk adalah penyedia yang telah berkontrak untuk pengadaan barang/jasa sejenis dengan Instansi Pemerintah, penyedia dalam katalog elektronik, penyedia pada rantai pasok terpendek (pabrikan, distributor/subdistributor ataupun agen), atau penyedia lain yang dianggap mampu.
Jadi pada dasarnya penyedia nya harus mampu untuk menyediakan kebutuhan dari user yang memerlukan, bisa dari yang telah berkontrak dengan user. Penyedia yang sudah berkontrak dengan user tentunya sudah pernah di cek data kualifikasi nya dan tentunya sudah terkualifikasi karena sudah menjadi penyedia yang berkontrak dengan user, sehingga pilihan ini adalah cara cepat untuk memperoleh penyedia di masa Covid-19 sekarang ini. Tinggal dilihat secara garis besar saja siapa tahu ada persyaratan kualifikasi nya yang sudah tidak memenuhi syarat, maka bisa dilengkapi segera.
Kemudian penyedia yang ada di dalam katalog elektronik, tentunya penyedia penyedia yang sudah “nongkrong” dalam katalog elektronik (e-katalog) sudah di nilai juga kualifikasi nya oleh pokja ketika mereka menjalani proses pemilihan penyedia untuk tayang di dalam e-katalog. Tinggal di cek “sekilas” saja kalau kalau ada yang kurang persyaratan penyedianya.
Penyedia pada rantai pasok terpendek, tentunya merupakan penyedia yang memiliki core bussiness pada barang/jasa yang diperlukan oleh user, kalau istilah anak saya mah bukan penyedia “kaleng-kalengan” lagi. Pelaku usaha yang berada pada rantai pasok terpendek pasti memang pemainnya di barang/jasa dan menjalankan bisnis fokus pada barang/jasa tersebut. Tinggal di cek list saja kualifikasi nya pasti lengkap deh persyaratannya. Kalau tidak lengkap pastinya sudah berhenti donk usahanya karena di bredel/segel satpol PP. Pada kondisi covid-19 sekarang ini, pilihan rantai pasok terpendek merupakan pilihan yang utama karena pilihan ini memberikan solusi untuk kecepatan supply nya dibanding dengan penyedia pada pilihan lainnya.
Penyedia lain yang dianggap mampu; pada intinya kalaupun ada pelaku usaha baru atau pelaku usaha di luar pilihan pilihan di atas, kalau memang secara kualifikasi dan persyaratan teknis dan legal terpenuhi tentunya tidak ada alasan untuk segera menunjuk penyedia tersebut sebagai penyedia pemasok barang/jasa yang diperlukan. Persyaratan teknis serta legal misalnya kalau penyedia alkes maka harus punya ijin edar serta produknya nya harus ada ijin juga dari instansi yang berwenang. Mau mengadakan alat kesehatan tentunya produknya harus sesuai dengan standar kemenkes.
Demikian semoga sedikit banyak menjelaskan hal terkait persyaratan penyedia untuk melakukan pengadaan barang/jasa di masa Covid-19.
Pengadaan dalam kondisi COVID-19
Pencatatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di masa COVID-19
Dana BTT yang diperuntukkan dalam pengadaan penanganan covid-19
Penyedia dalam katalog elektronik untuk pengadaan di masa COVID-19
Recent Comments