Ini adalah curhatan lama dari blog heldi.net , terkait sertifikat dan sertifikasi pengadaan ternyata banyak yang akses sehingga saya pindahkan postingannya ke heldi.net
Seperti biasa yang ringan ringan saja, tetapi semoga bermanfaat bagi para ahli pengadaan ya… Kalau masalah masalah berat mah silahkan lah sudah ada para ahli nya yang kajiannya sudah seabreg ya… saya mah cukuplah badan ini yang berat ya… 🙂
“Assalamu’alaikum pa Heldy, saya “fulan” dari kabupaten Timur Indonesia. Saya punya sertifikat L-2 (atau L-4) dan sudah diperpanjang pada tahun 2011, dan akan habis pada Januari 2015. Apakah sertifikat ahli pengadaan saya masih bisa diperpanjang atau tidak ya pak?”
Itu adalah pertanyaan dari beberapa kali telepon di awal tahun 2015, sehingga agar dapat terinformasikan kepada semua stakeholder LKPP, berikut saya jelaskan bagaimana cara memperpanjang sertifikat keahlian dasar yang sudah atau habis masa berlakunya. Ini dia cara singkatnya ya, silahkan diikuti..
Masuk ke website: http://sertifikasi.lkpp.go.id/ – masuk ke menu PELAYANAN – lanjut masuk ke sub menu – Perpanjangan/Konversi Sertifikat.
Nah di dalam sub menu tersebut ada ketentuan jelas tentang tata cara perpanjangan sertifikat ahli pengadaan Nasional. Persyaratan umum untuk bisa diperpanjang adalah: selama yang punya sertifikat tersebut harus aktif dalam pengadaan barang/jasa di instansinya. Selanjutnya untuk administrasinya silahkan siapkan surat surat berikut ini:
a. permohonan perpanjangan secara tertulis ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM u.p Direktur Sertifikasi Profesi;
b. melampirkan keterangan aktif di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan, surat tugas dan/atau surat referensi melakukan pekerjaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. melampirkan salinan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa;
d. mengisi log book Pengawasan Hasil (Surveillance). ( http://logbook.lkpp.go.id/logbook2/index.php)
Mudahkan, silahkan dicoba dulu, kalau ada kesulitan silahkan kontak saya ya 🙂
Selanjutnya satu kasus lagi kalau ada yang hilang sertifkat keahlian nya sehingga tidak punya salinan/copian sertifikat ahli pengadaannya, bagaimana nih untuk pengajuannya? Nah ini juga ada website tadi petunjuknya, yaitu harus membuat surat-surat sebagai berikut:
a. permohonan perpanjangan secara tertulis ditujukan kepada Deputi Bidang PPSDM u.p Direktur Sertifikasi Profesi;
b. melampirkan keterangan aktif di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan, surat tugas dan/atau surat referensi melakukan pekerjaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d. melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian setempat;
e. melampirkan Daftar Hasil Ujian yang telah diunduh di situs resmi LKPP (www.lkpp.go.id); dan
f. mengisi log book Pengawasan Hasil (Surveillance).
Satu hal lagi, pengajuan perpanjangan sertifikat ahli pengadaan, hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 40 (empat puluh) hari kerja sebelum berakhir masa berlaku dan paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
Oke semoga selamat dengan tetap menjadi ahli pengadaan barang/jasa nasional, tetap amanah – apa adanya – jangan mengada ngada – pasti ketika butuh apa apa… dijamin pasti ada ya… so tidak perlu korupsi ya… 🙂
Salam Pengadaan dari Bogor
Tambahan per September 2015
Masalah yang sering muncul adalah, SALAH MENULISKAN EMAIL KETIKA REGISTRASI, ketika melakukan pendaftaran/registrasi kita salah memasukan alamat email, yang menyebabkan link konfirmasi yang dikirim melalui email tidak diterima dan proses menjadi menggantung, kenapa menggantung? karena email tidak ada diterima dan ketika harus mengulang registrasi maka akan disebutkan bahwa registrasi sedang dalam proses.
Solusinya adalah mengirimkam email ke pa Dahat yaitu di dahatriswanto@gmail.com yang berisi :
– Nama Lengkap, Nomor Sertifikat, Email Lama yang SALAH dan email baru yang aktif.
Selanjutnya jelaskan bahwa ketika registrasi telah melakukan kesalahan penulisan email, sebutkan saja bahwa mengetahui email ini dari blognya heldi (www.heldi.net) ya. Demikian semoga bermanfaat.
Info terbaru: Semua sertifikat keahlian pengadaan berlaku seumur hidup, sehingga tidak perlu perpanjangan perpanjangan kembali. Penggunaan logbook hanya untuk memonitor kegiatan dari para pengelola pengadaan saja. Informasi terkait masa berlaku sertifikasi berlaku seumur hidup dalam perka LKPP nomor 23 tahun 2015 dapat dibaca disini:
http://heldi.net/2015/01/cara-perpanjangan-sertifikat-ahli-pengadaan-barangjasa-nasional/#comment-52639
Lihat Video dan Materi tentang Pengadaan:
– LES PRIVAT PENGADAAN
– VIDEO PRINSIP PENGADAAN
– VIDEO BUKTI PERJANJIAN
– VIDEO ETIKA PENGADAAN – CONFLICT OF INTEREST
– video grafis LKPP dan KPK
– video Pengadaan sesi SWAKELOLA
– Latihan Soal & Jawaban Ujian Sertifikasi Pengadaan
– Perpres 4 tahun 2015 – Latihan Soal Online Ujian Seritifikasi Pengadaan
– Buku Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010 dan semua perubahannya
– Latihan Soal Online
Recent Comments