kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung baru-baru ini digeledah oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Penggeledahan dilakukan pada 10 Juli 2024 dari pukul 11.00 WIB hingga 17.30 WIB.

Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung yang digeledah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terletak di Gedung Bina Citra, Lantai 3, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 162, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.

Selain di kantor ULP, penggeledahan juga melibatkan rumah anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan. Apa yang menarik adalah penggeledahan ini terkait dengan dugaan pengaturan proyek lelang pekerjaan antara pokja dengan peserta lelang untuk sejumlah proyek pengerjaan atau tender.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung menyita 74 barang bukti, termasuk dokumen, laptop, dan HP milik anggota Pokja ULP Kota Bandung berinisial R dan R. Penggeledahan ini terkait adanya dugaan pengaturan proyek lelang pekerjaan antara Pokja dengan peserta lelang untuk sejumlah proyek pengerjaan atau tender..

Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, Kejari sedang mendalami kasus ini untuk mencari tahu lebih lanjut tentang siapa yang terlibat.

Hingga saat ini, belum ada indikasi korupsi yang secara eksplisit disebutkan dalam kasus penggeledahan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung. Namun, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung sedang mendalami dugaan pengaturan proyek lelang pekerjaan antara anggota Pokja ULP dengan peserta lelang untuk sejumlah proyek pengerjaan atau tender. Mereka berusaha mengumpulkan barang bukti dan mencari tahu lebih lanjut tentang siapa yang terlibat.

Dugaan pengaturan proyek lelang yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung melibatkan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan peserta lelang. Berdasarkan penyelidikan sementara, terdapat indikasi transaksional antara pihak penyedia dan Pokja ULP.

Modus yang diduga dilakukan adalah membocorkan dokumen, seperti detail engineering design (DED), rancangan anggaran belanja (RAB), dan harga perkiraan sendiri (HPS), kepada pengusaha atau peserta lelang proyek. 

Detail Engineering Design (DED), Rancangan Anggaran Belanja (RAB), dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah tiga elemen penting dalam pengadaan proyek. Mari kita bahas lebih lanjut:

Detail Engineering Design (DED):

DED adalah dokumen teknis yang merinci perencanaan dan desain suatu proyek. Ini mencakup spesifikasi teknis, gambar kerja, dan rincian konstruksi.

DED membantu memastikan bahwa proyek sesuai dengan standar teknis dan kesepakatan awal.

Dalam kasus penggeledahan di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung, DED diduga dibocorkan oleh anggota Pokja ULP kepada pengusaha atau peserta lelang proyekproyek.

Rancangan Anggaran Belanja (RAB):

RAB adalah perhitungan estimasi biaya yang diperlukan untuk bahan baku, upah, dan anggaran tambahan dalam suatu proyek.

RAB berfungsi sebagai acuan dasar pelaksanaan proyek, termasuk pemilihan penyedia/kontraktor, pembelian barang/jasa, dan pengawasan lelang.

Dalam kasus ini, RAB juga diduga dibocorkan oleh Pokja ULP.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS):

HPS adalah perkiraan biaya yang diperoleh dari hasil survei pasar terkini.

HPS digunakan untuk menentukan anggaran proyek dan memastikan kesesuaian dengan rencana.

Dalam praktiknya, Pokja ULP diduga memberikan HPS kepada peserta lelang dengan imbalan uang, sehingga peserta dapat memenangkan tender.

Modus ini diduga telah dilakukan untuk 14 proyek pengadaan. 

Penggeledahan dilakukan di Kantor ULP dan juga di rumah anggota Pokja ULP untuk mengumpulkan barang bukti dan mencari tahu lebih lanjut tentang siapa yang terlibat.

Setelah penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung, proses selanjutnya akan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam penyelidikan lebih lanjut. Berikut beberapa langkah yang mungkin terjadi:

Analisis Barang Bukti: Kejaksaan akan menganalisis dokumen, laptop, dan HP yang disita untuk mencari bukti lebih lanjut terkait dugaan pengaturan proyek lelang.

Pemeriksaan Saksi: Penyidik akan memeriksa saksi-saksi yang terlibat, termasuk anggota Pokja ULP dan pihak penyedia.

Penyelidikan Mendalam: Kejaksaan akan menggali lebih dalam untuk mengidentifikasi pelaku dan memahami peran mereka dalam dugaan pengaturan.

Penetapan Tersangka: Jika ada bukti yang cukup, Kejaksaan dapat menetapkan tersangka dan melanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Pengajuan Perkara: Jika dugaan korupsi terbukti, Kejaksaan akan mengajukan perkara ke pengadilan.

Ingat bahwa proses hukum memerlukan waktu dan ketelitian.