Ada pilosopi mendasar dalam penentuan metode pemilihan penyedia yang diatur dalam peraturan terbaru tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu perpres nomor 16 tahun 2018 (perpres 1618). Hal ini disampaikan dalam penjelasan pa Hardi dalam pembahasan materi pelatihan untuk perpres 1618 terbaru ini. Beliau mengungkapkan bahwa dalam melakukan penentuan metoda pemilihan penyedia, dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
1. E-purchasing, lihat di e-katalog apakah sudah ada belum barang/jasa yang dibutuhkan, kalau sudah ada dan cocok spesifikasinya, maka pakai e-katalog.
2. Kalau tidak ada di e-katalog, coba lihat dengan persyaratan Penunjukan Langsung, apakah bisa tidak dilakukan dengan Penunjukan Langsung?
3. Kalau nilainya tidak lebih dari 200 juta maka bisa pakai opsi Pengadaan Langsung.
4. Kalau butuhnya Merk tertentu maka solusinya dengan Pelelangan Cepat.
5. Kalau 4 metoda tersebut di atas tidak bisa dipakai, makan barulah pakai Tender.
Jadi pemilihhan metode penyedia bukan dipilih secara acak dari 5 pilihan yang ada, tetapi nomor 1 sampai dengan 5 merupakan urutan yang harus di analisa secara teknis metode pemilihan mana yang sesuai dengan kebutuhannya.
Hal ini ada di pasal 38 perpres 1618, yaitu:
Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan:
a. E-Purchasing;
b. Pengadaan Langsung;
c. Penunjukan Langsung;
d. Tender Cepat; atau
e. Tender.
Dalam penjelasan pasal2 berikutnya dijelaskan bahwa tender menjadi pilihan atau solusi terakhir bila 4 metode lainnya tidak bisa digunakan.
Intinya ngapain tender kalau bisa yang cepat cepat ya… teu nanaon tender tapi nanaona atuh, pan aya nu lewih gampang jeung cepet… aya wae ceuk ustad epi mah 🙂
Mun teu nyaho ulah nyanyahoanan nya 🙂
Recent Comments