Bagi yang memerlukan bahan sosiaslisasi perpres 16 tahun 2018, silahkan dapat di dowanload pada link ini ya:
http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/5_fGUjqEErTTtNVaONdthHbwIqDDVoUJyc.ppt
Berikut beritanya dari website www.lkpp.go.id
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah resmi diundangkan 22 Maret 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Aturan ini menggantikan Perpres No. 54 Tahun 2010 yang sudah berumur hampir delapan tahun. Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Robin Asad Suryo menyampaikan setidaknya ada tiga alasan mengapa aturan tersebut harus diubah.
Robin mengatakan, alasan pertama adalah magnitude pengadaan barang/jasa pemerintah yang semakin kompleks dan nilainya semakin membesar setiap tahunnya. Untuk tahun anggaran 2018, nilai pengadaan barang/jasa pemerintah sudah mencapai lebih dari 800 triliun rupiah, ini hampir tiga kali lipat dari besaran di 2010. “Kondisi ini butuh sistem, manajemen, SDM professional dan aturan yang komprehensif.” Kata Robin, saat memberikan arahan dalam sosialisasi internal di lingkungan LKPP beberapa waktu lalu.
Dari tantangan ini ini maka yang dilakukan adalah melakukan simplifikasi peraturan dengan prosedur yang lebih efektif. Maka kemudian, perpres baru dibuat hanya dengan mengatur hal yang bersifat normatif dengan menghilangkan bagian penjelasan. Sementara standar dan prosedur diatur dalam peraturan LKPP dan peraturan kementerian teknis terkait.
Kemudian, lanjut Robin, perpres baru lebih mendorong strategi pelaksanaan pengadaan dengan metode konsolidasi. “Hal ini penting karena kompleksitas nilai pengadaan yang setiap tahun semakin besar menjadi bisa lebih disederhanakan. “
Selanjutnya adalah dengan mengenalkan agen pengadaan, yaitu unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) atau pelaku usaha yang dapat melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan pengadaan yang dipercayakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah. “Tidak semua instansi pemerintah harus membentuk UKPBJ karena skala pengadaannya terlalu kecil. dan tidak semua instansi pemerintah punya kompetensi yang khusus untuk penanganan pengadaan yang kompleks atau khusus, maka disinilah peran agen pengadaan.” Tandasnya.
Tantangan kedua adalah kondisi pasar dan lingkungan bisnis yang berkembang dengan cepat dan sangat berbeda dengan kondisi lima atau sepuluh tahun yang lalu. Baru-baru ini banyak sekali muncul model bisnis berupa collaborative economy (ekonomi kolaboratif) dan sharing economy (ekonomi berbagi). Konsep model ekonomi seperti inilah yang kemudian diterapkan dalam aturan pengadaan melalui e-katalog yang dibangun oleh LKPP melalui katalog nasional, katalog sektoral dan katalog lokal. “Melalui e-katalog, instansi lain bisa menggunakan dan bertransaksi dengan mudah. Ini sejalan dengan sharing economy yang kita kenal selama ini.”
Lebih jauh, agar model ekonomi kolaboratif dapat diimplementasikan dengan baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, maka perlu upaya penguatan kelembagaan serta institusi lain yang terlibat dalam pengadaan.
“Pembentukan jabatan fungsional dan sistem karir yang tepat bagi pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah serta UKPBJ yang permanen sebagai pusat keunggulan telah diamanatkan oleh perpres yang baru. Harapannya nanti bisa memberikan bimbingan dan pembinaan satuan kerja atau unit di lingkungannya, sehingga ketika unit kerja menghadapi masalah pengadaan tidak perlu langsung (berkonsultasi) ke LKPP. Selain bisa menyelesaikan permasalahan dengan cepat tanpa dieskalasi ke pusat, ini juga akan memudahkan LKPP untuk lebih fokus ke isu yang lebih strategis.” Terang Robin.
Yang ketiga atau terakhir adalah untuk menjawab tantangan agar pengadaan pemerintah dapat menjadi instrument pembangunan. Di sini, kebijakan pengadaan harus bisa bersifat inklusif dan tidak melulu bertujuan untuk mendapatkan value for money yang semata-mata membeli barang/jasa dengan harga termurah. “Perpres baru mengamanatkan agar mendorong pengembangan UMKM, penelitian, mempromosikan perdagangan, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri termasuk mendorong pembangunan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan. “ kata Robin. (fan)
Sumber: lkpp.go.id
ijin download materi nya pak..terima kasih sebelumnya