Materi Pengendalian Kontrak masih di LEVEL 1 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Modul 5 Pengelolaan Kontrak sesi Pengendalian Kontrak. Ada 20-an lebih tahapan dalam Pengendalian Kontrak, mulai dari Penerbitan SPPBJ yang diawali dengan Reviu hasil pemilihan, tanda tangan kontrak sampai dengan Pemutusan Kontrak, Pemberian Kesempatan dan Denda & Ganti Rugi serta Penyelesaian Perselisihan.

Pengendalian Kontrak dilakukan setelah kontrak ditandatangani, ruang lingkup pelaksanaan dan pengendalian kontrak diantarnya:

1) Reviu Laporan Hasil Pemilihan Penyedia;

2) Penetapan SPPBJ;

3) Rapat Persiapan Penandatangan Kontrak;

4) Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak;

5) Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel;

6) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) / Surat Perintah Pengiriman (SPP);

7) Pemberian Uang Muka; 8) Penyusunan Program Mutu;

9) Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;

10)Mobilisasi;

11)Pemeriksaan Bersama;

12)Pengendalian Kontrak;

13)Inspeksi Pabrikasi (apabila diperlukan);

14)Pembayaran Prestasi Pekerjaan;

15)Perubahan Kontrak;

16)Penyesuaian Harga (apabila diperlukan);

17)Keadaan Kahar;

18)Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak;

19)Pemutusan Kontrak;

20)Pemberian Kesempatan;

21) Denda dan ganti rugi

Bagaimana PPK melakukan reviu hasil pemilihan penyedia, kalau tidak sepakat bagaimana tindak lanjutnya, apa saja persiapan tanda tangan kontrak? Silahkan saksikan video terkait Pengendalian Kontrak di kanal Belajar Pengadaan bersama heldidotnet.